Kamis, 26 Agustus 2010

Kebijakan Pemerintah Atasi Darurat Listrik 2010

JAKARTA. Untuk mengantisipasi kondisi darurat listrik pada tahun 2010, Pemerintah telah mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyehatkan PLN  agar mampu mendanai kebutuhan investasi, salah satunya dengan meningkatkan margin dari 5% menjadi 8%, agar PLN mempunyai kemampuan untuk mendanai kebutuhan investasi.

“Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan rasionalisasi Tarif Dasar Listrik dan kebijakan Subsidi Terarah untuk masyarakat yang tidak mampu,” demikian disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers “Evaluasi Kinerja Ekonomi Indonesia 2009 dan Prospek 2010” di Jakarta, Senin (4/1).

Selain itu, dukungan Pemerintah kepada PLN untuk mengatasi darurat listrik diwujudkan dengan memberikan pinjaman ke PLN tanpa bunga, melakukan konversi  pinjaman Pemerintah ke PLN menjadi ekuitas, dan meminta PLN untuk melakukan efisiensi operasi dan investasi.

Menteri menjelaskan, dari aspek regulasi guna mewujudkan jaminan pasokan listrik 2010, pemerintah telah menyiapkan 4 (empat) rancangan Peraturan Presiden, yaitu: Rancangan Perpres Perubahan Pepres 71/2006; Rancangan Perpres Perubahan Perpres 72/2006; Rancangan Perpres Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Gas, dan Batubara; serta Rancangan Pepres Tim Perpadu Penyelesaian Listrik Swasta (IPP).

“Untuk listrik dari panas bumi, Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menerbitkan Permen ESDM tentang Harga Patokan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar